Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
NURAGAMEDIA.COM

Edukatif-Inspiratif

NURAGAMEDIA.COM

Edukatif-Inspiratif

  • Beranda
  • Berita
  • Beasiswa
  • Edukasi
  • Narasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Berita
  • Beasiswa
  • Edukasi
  • Narasi
  • Tentang Kami
Subscribe
Close

Search

Berita

Polisi Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

By nuragamedia
28 Agustus 2026 3 Min Read
0

NURAGAMEDIA.COM – Jajaran Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut dilakukan dalam penanganan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, data tersebut tercatat sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Perkara itu ditangani di sembilan wilayah Polda.

Wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Menurut Irhamni, sebagian besar perkara bermula dari pemantauan hotspot. Titik panas tersebut kemudian diverifikasi petugas di lapangan.

Jika ditemukan titik api, petugas lebih dulu melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah kondisi aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti.

Polri menemukan sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan. Di antaranya 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, serta 21 parang.

Barang bukti lainnya berupa dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, dan batang kayu bekas terbakar. Barang-barang tersebut digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.

Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar penetapan tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, dan barang bukti.

Penyidik juga menelusuri transaksi keuangan terkait aktivitas pembakaran. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polri tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lapangan. Penyidik juga mendalami pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Ia mengatakan, sebagian besar tersangka mengaku membakar lahan untuk membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Penindakan tersebut dilakukan di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Polri juga memperkuat langkah pencegahan untuk menekan potensi karhutla.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencegahan dilakukan sejak tahap prabencana. Polri juga meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana.

Polri melakukan pemetaan wilayah rawan karhutla dan verifikasi hotspot. Penguatan sistem peringatan dini juga dilakukan.

Patroli terpadu digelar bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan serta sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan.

Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembakaran sampah yang berpotensi memicu kebakaran juga harus dihindari.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan kesiapsiagaan telah dilakukan sebelum puncak musim kemarau. Persiapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Polri menyiapkan personel hingga tingkat kewilayahan. Sarana dan prasarana penanganan karhutla juga telah diperiksa.

Patroli darat dan udara dilakukan menggunakan helikopter serta drone. Polri juga melakukan sosialisasi larangan membakar dan pemetaan titik rawan.

Dalam merespons hotspot, Polri menerapkan sistem deteksi dini. Hotspot dipantau melalui satelit dan laporan masyarakat untuk kemudian diverifikasi di lapangan.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Polri juga menyiapkan berbagai sarana pendukung penanganan karhutla. Di antaranya pompa air portabel, kendaraan taktis, drone fire suppression, dan helikopter untuk water bombing.

Polri menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan selama periode kemarau. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegas Irhamni.

Tags:

Karhutla KalimantanKarhutla SumateraPolisiPolri
Author

nuragamedia

Follow Me
Other Articles
Previous

UPA BK UHO Perluas Perhatian Kesehatan Mental ke Tenaga Kependidikan

Next

SI CANTIK dari Karantina Sultra, Cepat dan Hemat Kertas

Pos-pos Terbaru

  • Bimbingan Teknis Berbasis Kompetensi Formulator Pakan Bekali Mahasiswa Peternakan USN Kolaka Hadapi Dunia Kerja
  • Ini Syarat Mahasiswa yang Ingin Dapat Beasiswa Pemkot Kendari
  • Beasiswa Perguruan Tinggi untuk Berbagai Jenjang dari Pemkot Kendari
  • SI CANTIK dari Karantina Sultra, Cepat dan Hemat Kertas
  • Polisi Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Kategori

  • Beasiswa
  • Berita
  • Edukasi
  • Tentang Kami
Copyright 2026 — NURAGAMEDIA.COM. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme